Berita

Berita


TATA CARA PENDAFTARAN DAN SARAT PENDAFTARAN PPDB 2023

Pra Pendaftaran dan Pendaftaran

  1. Pra pendaftaran
    (1) Pra pendaftaran harus dilakukan oleh Calon Peserta Didik dengan kriteria sebagai berikut :
    a. Calon peserta didik dari luar Kabupaten Paser dan/atau yang sekolahnya berasal dari Luar Kab. Paser;
    b. Calon Peserta didik lulusan dari luar Kabupaten Paser tetapi berdomisili di Kab.Paser
    c. Calon peserta Lulusan Paket B/Wustho;
    d. Calon peserta lulusan Tahun 2020, 2021 dan 2022;
    e. Calon peserta Jalur Prestasi akademik dan non akademik
    f. Calon peserta anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan;
    g. Calon peserta anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Orang Tua bertugas;
    h. Calon peserta Jalur Bina Lingkungan RT Prioritas atau Zona RT Prioritas
    i. Calon peserta Jalur Afirmasi
    j. Calon peserta Jalur Tahfidz Al Qur’an dan juara MTq TK. Kab/Prov/Nasional

    (2) Tata cara melakukan Pra Pendaftaran adalah sebagai berikut :
    a). Calon Peserta didik lulusan Tahun 2022;
    ➢ melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang terdiri dari :
    â–ª Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
    â–ª Akte kelahiran
    â–ª Surat Keterangan Lulus / SHUSP Sementara dari Satuan Pendidikan
    â–ª Surat pernyataan keaslian dokumen, Surat pernyataan tidak mendaftar di SMK baik diwilayah Kab. Paser maupun luar wilayah Kab. Paser pada waktu bersamaaan (seperti terlampir)
    ➢ meng-upload hasil scan/foto (digital document) dokumen di atas ke sistem PPDB
    ➢ mencetak bukti pra pendaftaran
    ➢ calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran
    b). Untuk Peserta didik lulusan SMP/MTs/Paket B dan lulusan Tahun 2020, 2021 dan 2022;
    ➢ Melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang terdiri dari :
    â–ª Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
    â–ª Akte kelahiran
    â–ª Ijasah bagi lulusan tahun 2020 dan 2021.
    â–ª Lulusan tahun 2022 surat keterangan lulus.
    â–ª Surat pernyataan keaslian dokumen, Surat pernyataan tidak mendaftar di SMK baik diwilayah Kab. Paser maupun luar wilayah Kab. Paser pada waktu bersamaaan (seperti terlampir)
    ➢ Meng-upload hasil scan/foto (digital document) dokumen di atas ke sistem PPDB
    ➢ Mencetak bukti pra pendaftaran
    ➢ Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata CaraPendaftaran.
    c). Untuk Calon Peserta didik dengan Prestasi akademik dan non akademik
    ➢ Melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang terdiri dari :
    â–ª Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
    â–ª Akte kelahiran
    â–ª Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan
    â–ª Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik
    â–ª Surat pernyataan keaslian dokumen, Surat pernyataan tidak mendaftar di SMK baik diwilayah Kab. Paser maupun luar wilayah Kab. Paser pada waktu bersamaaan (seperti terlampir)
    ➢ Meng-upload hasil scan/foto (digital document) dokumen di atas ke sistem PPDB
    ➢ Mencetak bukti pra pendaftaran
    ➢ Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran
    d). Untuk Calon Peserta didik anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan;
    ➢ Melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang terdiri dari :
    â–ª Kartu Keluarga (minimal 1 tahun).
    â–ª Akte kelahiran
    â–ª Surat Keterangan Lulus / SHUSP Sementara dari Satuan Pendidikan
    â–ª SK Pembagian Tugas Mengajar dari Satuan Pendidikan atau SK Kepala Sekolah Orang Tua (bagi yang masih aktif).
    â–ª Surat Keterangan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah GTK ybs
    â–ª Surat pernyataan keaslian dokumen, Surat pernyataan tidak mendaftar di SMK baik diwilayah Kab. Paser maupun luar wilayah Kab. Paser pada waktu bersamaaan (seperti terlampir)
    ➢ Meng-upload hasil scan/foto (digital document) dokumen di atas ke sistem PPDB
    ➢ Mencetak bukti pra pendaftaran
    ➢ Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran
    e). Calon peserta anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Orang Tua bertugas;
    ➢ Melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang terdiri dari :
    â–ª Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
    â–ª Akte kelahiran
    â–ª Surat Keterangan Lulus / SHUSP Sementara dari Satuan Pendidikan
    â–ª Surat Keterangan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah GTK ybs
    â–ª Surat pernyataan keaslian dokumen, Surat pernyataan tidak mendaftar di SMK baik diwilayah Kab. Paser maupun luar wilayah Kab. Paser pada waktu bersamaaan (seperti terlampir)
    ➢ Meng-upload hasil scan/foto (digital document) dokumen di atas ke sistem PPDB
    ➢ Mencetak bukti pra pendaftaran
    ➢ Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata CaraPendaftaran
    f). Calon peserta Jalur Bina Lingkungan RT Prioritas atau Zona RT Prioritas
    ➢ Melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang terdiri dari :
    â–ª Kartu Keluarga (minimal 1 tahun).
    â–ª Akte kelahiran
    â–ª Surat Keterangan Lulus / SHUSP Sementra dari Satuan Pendidikan
    â–ª Surat pernyataan keaslian dokumen, Surat pernyataan tidak mendaftar di SMK baik diwilayah Kab. Paser maupun luar wilayah Kab. Paser pada waktu bersamaaan (seperti terlampir)
    ➢ Meng-upload hasil scan/foto (digital document) dokumen di atas ke sistem PPDB
    ➢ Mencetak bukti pra pendaftaran
    ➢ Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran
    g). Calon peserta Jalur Afirmasi
    ➢ melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang terdiri dari :
    â–ª Kartu Keluarga (minimal 1 tahun).
    â–ª Akte kelahiran
    â–ª Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Kartu Indonesia Pintar
    â–ª Surat Keterangan Lulus / SHUSP Semetara dari Satuan Pendidikan
    â–ª Surat pernyataan keaslian dokumen, Surat pernyataan tidak mendaftar di SMK baik diwilayah Kab. Paser maupun luar wilayah Kab. Paser pada waktu bersamaaan (seperti terlampir)
    ➢ meng-upload hasil scan/foto (digital document) dokumen di atas ke sistem PPDB
    ➢ mencetak bukti pra pendaftaran
    ➢ calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata CaraPendaftaran
    h). Calon peserta Jalur Tahfidz Al Qur’an dan Juara MTQ Tk. Kab/Prov. Nasional
    ➢ melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang terdiri dari :
    â–ª Kartu Keluarga (minimal 1 tahun).
    â–ª Akte kelahiran
    â–ª Surat Keterangan Lulus / SHUSP Sementara dari Satuan Pendidikan
    â–ª Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Quran / Sertifikat juara
    â–ª urat pernyataan keaslian dokumen, Surat pernyataan tidak mendaftar di SMK baik diwilayah Kab. Paser maupun luar wilayah Kab. Paser pada waktu bersamaaan (seperti terlampir)
    ➢ meng-upload hasil scan/foto (digital document) dokumen di atas ke sistem PPDB
    ➢ mencetak bukti pra pendaftaran
    ➢ calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran melaksanakan Pra Pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

  2. Pendaftaran
    (1) Mekanisme PPDB Dalam Jaringan (daring/online)
    a. Teknis Pendaftaran
    (1) Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda
    Bukti Pendaftaran;
    (2) Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah;
    (3) Calon peserta didik mengunggah / upload berkas pendaftaran;
    (4) Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diupload oleh calon peserta didik;
    (5) Mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran;
    (6) Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar;
    (7) Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara real time online melalui https://ppdbsmasmkpaser.com

    b. Pilihan Satuan Pendidikan
    Calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling banyak 5 (lima) satuan pendidikan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh Cabang Dinas Wilayah V.

    c. Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam (1) satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.
    (3) Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK, sebaliknya calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMK tidak bisa lagi mendaftar di SMA
    (4) Apabila ingin melakukan perubahan pilihan satuan pendidikan (khusus pelaksanaan PPDB daring/online), dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pengumuman. 

PPDB Online


PENGUMUMAN KELULUSAN 2022


Erapor SMA


Kontak


Alamat :

Jln. SI KHALILUDDIN TANAH GROGOT

Telepon :

054321290

Fax :

054321290

Email :

sman1tanahgrogot@yahoo.co.id

Website :

sman1tgt.sch.id

Media Sosial :